HR Tumbang, Sabu 9 Gram Gagal Edar di Tanah Bumbu

TANAH BUMBU – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tanah Bumbu kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu-sabu dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

Pelaku berinisial HR, warga Jalan KS Tubun, Gang I Tentram, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, tak berkutik saat digerebek petugas pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat bersih 9,44 gram, sebuah kotak rokok merek Marlboro, satu plastik klip besar, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitasnya.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar.

“Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan HR di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba bukan hanya persoalan kota besar, tetapi telah merambah hingga pelosok desa. Kolaborasi masyarakat dengan aparat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang haram ini. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com