Sabu 4,44 Gram Jadi Bukti Kejatuhan SA!

PASER – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Paser kembali membuahkan hasil. Setelah menangkap seorang pengedar muda berinisial MFR (23), tim Elang Satresnarkoba Polres Paser berhasil membekuk pemasok utamanya, SA (36), warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.

Penangkapan SA dilakukan pada Selasa malam 28 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, mengatakan keterlibatan SA terungkap dari hasil pemeriksaan MFR.

“Penangkapan SA ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan tersangka lain, MFR (23), yang mengaku memperoleh sabu dari SA,” ujar Suradi, Rabu (29/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah SA yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 4,44 gram, timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai Rp800 ribu, dan sepeda motor trail warna hitam biru yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Petugas kemudian membawa SA beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Paser untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, SA diduga telah lama berperan sebagai pemasok sabu skala kecil-menengah di wilayah Kuaro dan sekitarnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Suradi.

Kasat Suradi menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian mampu menekan jaringan narkotika di Paser. Ia juga mengajak warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

“Kami harap masyarakat ikut berperan memerangi narkoba. Laporkan bila ada indikasi penyalahgunaan, demi mewujudkan Paser Bersih dari Narkoba,” pungkasnya.

Polres Paser berkomitmen terus melanjutkan operasi serupa di berbagai wilayah rawan. Polisi menegaskan, peredaran narkoba tak akan diberi ruang di Bumi Daya Taka. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com