HULU SUNGAI UTARA – Upaya pencegahan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil di Hulu Sungai Utara (HSU). Dua pria yang berasal dari Banjarbaru dan Balangan berhasil diamankan aparat Polres HSU ketika sedang berada di kawasan Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (15/11/2025). Penangkapan tersebut terjadi setelah patroli rutin yang dilakukan polisi mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dari kedua pria berinisial I (34) dan M (45).
Keduanya saat itu berada di Jalan Bihman Villa. Menurut keterangan Polres HSU, anggota yang tengah berpatroli melihat perilaku kedua pria tersebut tidak lazim dan menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Mereka kemudian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo SH menegaskan bahwa kewaspadaan anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan operasi kali ini. “Saat dilakukan pemeriksaan ternyata keduanya tengah bertransaksi Narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, kedua tersangka sempat melaju dengan kecepatan tinggi lalu mendadak berhenti di pinggir jalan untuk bertemu dengan seorang pria tak dikenal. Interaksi singkat yang menyerupai penyerahan barang itu segera memicu kecurigaan petugas. Ketika polisi mendekat, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan memutar balik kendaraan, namun upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mereka.
Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar. Dari tas selempang salah satu tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram dan berat bersih 1,83 gram. “Barang bukti sabu tersebut ditemukan terbungkus rapi menggunakan tisu dan dimasukkan ke dalam plastik bekas kemasan biskuit,” ujarnya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Redmi 12C dan sebuah sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan para tersangka. Meski kedua pelaku berasal dari luar daerah, Polres HSU menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. “Penindakan ini sekaligus pesan bahwa HSU bukan tempat yang aman bagi para pengedar narkoba,” tegas AKP Sutargo.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang meliputi unsur kepemilikan, peredaran, dan permufakatan jahat. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan