KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali memperlihatkan keseriusannya membendung peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang. Kali ini, seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar berhasil diamankan aparat kepolisian di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (20/11/2025).
Pria berinisial D (55) tersebut ditangkap di kediamannya setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap berlangsung di rumah itu, yang disebut-sebut sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Saat proses penangkapan berlangsung dan disaksikan perangkat warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga kantong klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 1,89 gram brutto, tiga kantong plastik berisi tembakau kering diduga ganja seberat 46,37 gram brutto, satu unit timbangan digital, dua pipet modifikasi sendok sabu, dua alat hisap (bong), dan satu korek api.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, SH, SIK, MIK, CPHR, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, SH, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap potensi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari kasus ini, setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba,” ujar IPTU Dewa Made Surita, S.H, Senin (24/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. []
Fajar Hiayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan