Ratusan Gram Sabu Berakhir di Tungku Pemusnahan

BONTANG — Komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Puluhan barang bukti narkoba hasil pengungkapan perkara pidana dimusnahkan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Bontang, Senin (15/12/2025).

Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Oktober hingga November 2025. Seluruh proses dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah pencegahan penyalahgunaan barang sitaan.

Kasi Intel Kejari Bontang, Andi Vickariaz Tabriah, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara narkotika yang telah ditangani oleh kejaksaan.

“Barang buktinya itu ada sabu-sabu sebanyak 64 bungkus dan 20 buah potong sedotan, 673,4 gram,” katanya.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang pendukung aktivitas penyalahgunaan juga ikut dimusnahkan. Di antaranya empat buah alat hisap sabu atau bong, dua unit timbangan digital, 14 alat komunikasi, serta 18 bungkus plastik klip.

“Kami masih terus melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti secara rutin dan ini merupakan kegiatan pemusnahan yang keempat yang telah kami lakukan,” ucapnya.

Menurut Andi, pemusnahan barang bukti bukan semata menjalankan amar putusan hakim, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan terhadap barang sitaan, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang yang memiliki risiko tinggi disalahgunakan.

Dalam kesempatan itu, Kejari Bontang turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur aparat penegak hukum di Kota Bontang atas sinergi yang selama ini terjalin dalam upaya pemberantasan tindak pidana.

“Kami berharap ke depannya dapat melaksanakan kegiatan serupa dan semakin giat bersinergi dalam melaksanakan penanganan tindak pidana di wilayah Kota Bontang,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com