Empati Bencana, Pemkot Pontianak Setop Petasan

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah tegas menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan melarang seluruh bentuk pesta kembang api dan petasan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 68 Tahun 2025, yang juga mengatur pembatasan sejumlah aktivitas berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, larangan ini diberlakukan sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga di tengah momentum pergantian tahun.

“Perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan secara sederhana dan bermakna. Pemerintah mengajak masyarakat Pontianak untuk menghindari aktivitas yang bisa menimbulkan gangguan ketertiban maupun rasa tidak nyaman bagi lingkungan sekitar,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025).

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut juga didasari rasa empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang saat ini tengah menghadapi musibah bencana alam. Menurutnya, suasana duka di wilayah lain patut dihormati dengan perayaan yang lebih bijak.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Pontianak turut mengatur pembatasan penggunaan musik dan sound system. Volume suara dibatasi maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna mencegah kebisingan yang dapat mengganggu ketenteraman warga.

Selain itu, peredaran, penyimpanan, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin juga dilarang selama malam pergantian tahun. “Pengendalian aktivitas ini dilakukan untuk menekan potensi kerawanan dan memastikan situasi kota tetap kondusif sepanjang malam tahun baru,” kata Edi.

Pemkot Pontianak, lanjutnya, akan melakukan pengawasan terpadu bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan langkah preventif akan menjadi prioritas agar perayaan tahun baru berjalan aman tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini. Kepatuhan bersama menjadi kunci terciptanya suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman saat menyambut Tahun Baru 2026,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com