Kembali ke TKP, Maling Toko Ponsel Langsung Diciduk

BANJARBARU – Aksi pembobolan toko ponsel di kawasan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, berakhir apes bagi pelakunya. Seorang pria asal Kota Banjarmasin akhirnya diringkus polisi setelah nekat kembali mendatangi lokasi kejahatan yang sebelumnya ia bobol.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Toko AYA Ponsel, Jalan A. Yani Km 23, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang. Peristiwa ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu (04/01/2026).

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengungkapkan aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 04.00 WITA, setelah pemilik toko, Suriadi, menerima informasi dari saksi terkait kondisi tokonya yang telah disatroni pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan di etalase dilaporkan raib. Polisi mencatat barang yang digondol pelaku terdiri dari dua unit ponsel Redmi 13 dan Redmi 13X, puluhan kartu voucher Telkomsel, satu headset, serta satu unit power bank.

“Barang yang hilang meliputi ponsel dan sejumlah voucher seluler. Total kerugian yang dialami korban mencapai hampir lima juta rupiah,” ujar Kompol Imam saat dikonfirmasi Rabu (07/01/2026) pagi.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang di bawah komando AIPTU Haris bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada satu pelaku yang diduga akan kembali mendatangi lokasi kejadian. Informasi tersebut terbukti. Pada Minggu (04/01/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mendapati seorang pria berada di dalam Toko AYA Ponsel.

Pria berinisial MR, warga Kota Banjarmasin, langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kami amankan saat berada di dalam toko. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” terang Kompol Imam.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku mencuri dua unit ponsel Redmi serta 21 kartu voucher Telkomsel milik korban. Ia juga mengungkapkan bahwa dua unit ponsel hasil curian telah dijual di sebuah konter ponsel di kawasan Pekapuran A, Banjarmasin, dengan harga Rp2.500.000.

Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit handphone Oppo Reno warna biru. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 21 kartu paket data Telkomsel dan satu unit Oppo Reno.

Saat ini, tersangka MR telah ditahan di Polsek Liang Anggang dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka telah kami tahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kompol Imam. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com