KOTA BANJARBARU – Aksi tiga pemuda yang diduga mabuk minuman keras sempat membuat resah warga di Jalan Ahmad Yani Kilometer 29, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin. Ketiganya diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan berteriak-teriak dan menantang pengguna jalan pada Rabu (14/1/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi di jalur utama yang masih dilintasi kendaraan, sehingga aksi para pemuda itu dinilai berpotensi memicu keributan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Sejumlah warga yang merasa terganggu langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Liang Anggang yang dipimpin Ipda M. Zeni bergerak cepat ke lokasi dengan dukungan Sat Samapta Polres Banjarbaru serta personel piket Satuan Brimobda Polda Kalimantan Selatan.
Ipda M. Zeni mengatakan, ketiga pemuda tersebut diamankan sebagai langkah antisipasi agar situasi tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih serius. “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang membuat keributan di pinggir jalan. Setelah kami cek ke lokasi, benar mereka dalam kondisi tidak kondusif dan langsung kami amankan,” ujar Ipda M. Zeni, Kamis (15/01/2026).
Menurutnya, perilaku para pemuda tersebut telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga sekitar. Aparat kepolisian menilai tindakan cepat perlu dilakukan untuk mencegah kemungkinan bentrokan atau kecelakaan lalu lintas. “Mereka berteriak-teriak dan menantang pengguna jalan. Ini jelas berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, sehingga kami mengambil langkah tegas,” katanya.
Usai diamankan, ketiga pemuda tersebut dibawa ke Markas Komando Sat Brimobda Polda Kalsel untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan minuman keras oplosan dalam insiden tersebut. “Penanganan selanjutnya kami serahkan sesuai prosedur yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ipda M. Zeni.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan