Empat warga negara menggugat aturan ambang batas pencalonan kepala daerah setelah menilai ketentuan tersebut belum mampu memperbanyak pilihan kandidat dalam Pilkada 2024.
JAKARTA – Minimnya jumlah pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu alasan empat warga negara Indonesia menggugat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan tersebut berpotensi mempersempit pilihan pemilih dan mengurangi kompetisi dalam kontestasi politik daerah.
Permohonan pengujian materiil itu diajukan terhadap Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para pemohon meminta ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik dihapus karena dianggap membatasi ruang kompetisi yang adil dan demokratis.
Permohonan tersebut telah diregistrasi MK pada 2 September 2026 dengan Nomor Perkara 331/PUU-XXIV/2026. Empat pemohon dalam perkara itu adalah Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika.
Sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (07/09/2026), para pemohon menggunakan kondisi Pilkada 2024 sebagai salah satu dasar untuk memperkuat argumentasi mereka. Berdasarkan data empiris yang dicantumkan dalam permohonan, terdapat 235 daerah atau sekitar 43,1 persen wilayah yang hanya memiliki satu atau dua pasangan calon.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa keberadaan ambang batas pencalonan belum otomatis memperbanyak pilihan kandidat bagi masyarakat. Para pemohon juga menyoroti sejumlah daerah yang Pilkadanya hanya diikuti pasangan calon tunggal hingga berujung pada kemenangan kotak kosong.
“Penerapan ambang batas pencalonan belum mampu secara signifikan memperbanyak alternatif pasangan calon maupun menghilangkan fenomena pasangan calon tunggal,” tulis permohonan tersebut.
Para pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan konstitusi mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Mereka menilai pembatasan pencalonan melalui partai politik telah memengaruhi makna pemilihan yang demokratis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
“Bahwa oleh karena itu, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik telah mereduksi makna frasa ‘dipilih secara demokratis’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” tulis permohonan yang diregistrasi 2 September 2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil tersebut. Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Gugatan tersebut pada akhirnya menempatkan kembali persoalan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam ruang pengujian konstitusional. Para pemohon berharap aturan pencalonan dapat memberikan ruang kompetisi yang lebih luas sehingga masyarakat memiliki lebih banyak alternatif dalam menentukan kepala daerah pada pemilihan mendatang. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan