Dekatkan Layanan Hukum, Pengadilan Agama Tanah Grogot Jemput Bola Sosialisasikan e-Court

PASER – Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat melalui program sosialisasi layanan berbasis elektronik (e-Court) dengan metode jemput bola ke tingkat kecamatan pada Senin, (19/01/1016). Program ini bertujuan memudahkan masyarakat mengakses layanan peradilan sekaligus meningkatkan literasi hukum dan administrasi kependudukan.

Kegiatan sosialisasi digelar  bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Paser, salah satunya di Kecamatan Batu Engau. Masyarakat yang hadir memperoleh edukasi tentang pencatatan pernikahan, administrasi kependudukan pascaputusan pengadilan, serta pemanfaatan layanan digital PA Tanah Grogot.

“Melalui kegiatan jemput bola, masyarakat dapat memperoleh informasi langsung terkait tata cara berperkara, penggunaan e-Court, dan layanan administrasi yang tersedia di pengadilan,” ujar Hijerah, Panitera PA Tanah Grogot.

Hijerah menjelaskan, e-Court adalah layanan peradilan elektronik yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan perkara secara online. Pihak yang ingin mendaftar hanya memerlukan email dan data KTP. Setelah pendaftaran, mereka memperoleh akun, kata sandi, dan nomor perkara yang dapat diakses kapan saja melalui smartphone. Selain e-Court, PA Tanah Grogot juga menyediakan Gugatan Mandiri, layanan digital yang dapat diakses melalui Google.

Sementara itu, Hakim PA Tanah Grogot, Indarka Putra Pratama, menambahkan bahwa sidang elektronik (e-Litigation) telah diterapkan untuk jenis perkara perdata, terutama perceraian. “Tahap jawaban, replik, dan duplik dilakukan melalui sistem elektronik, sehingga pihak tidak harus datang ke pengadilan. Persidangan tatap muka hanya diperlukan saat tahap pembuktian,” jelasnya.

Untuk memfasilitasi masyarakat desa atau mereka yang belum terbiasa menggunakan teknologi, pengadilan menyediakan petugas meja e-Court yang siap membantu pembuatan email, pendaftaran, dan panduan penggunaan sistem. Layanan informasi juga tersedia melalui WhatsApp, meskipun kapasitasnya masih terbatas.

Selain e-Court, PA Tanah Grogot terus mengembangkan inovasi layanan lainnya, termasuk aplikasi SI AMIR dan SI APIP untuk informasi jadwal sidang, serta SIAP (Sistem Informasi Agenda Persidangan) yang memudahkan pihak di daerah terpencil memeriksa jadwal sidang dengan nomor perkara. Program lain yang disosialisasikan mencakup Prodeo (sidang tanpa biaya), sidang keliling, dan layanan administrasi pasca-sidang bekerja sama dengan Dukcapil.

Dengan berbagai inovasi ini, PA Tanah Grogot berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum keluarga serta dapat memanfaatkan layanan peradilan secara optimal tanpa harus selalu hadir secara langsung ke kantor pengadilan. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com