Gambar Ilustrasi

Polisi Bongkar Curat Mobil di Kandangan

HULU SUNGAI SELATAN — Upaya pelarian pelaku pencurian mobil lintas provinsi akhirnya terhenti setelah polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (56) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini mengakhiri kasus hilangnya satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin dari sebuah showroom di Kota Kandangan beberapa waktu lalu.

Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dari Showroom Berkat Motor milik H Mulyadi yang berada di Jalan Al-Falah, Kelurahan Kandangan Kota. Aksi pencurian berlangsung pada Jumat sore (23/01/2026) sekitar pukul 15.15 Wita ketika situasi showroom dalam kondisi lengah.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Awaludin Syam menerangkan, pelaku menjalankan modus dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. “Pelaku datang seolah ingin bertransaksi. Saat memeriksa interior kendaraan, ia menemukan kunci cadangan di dashboard, lalu memanfaatkan kelengahan pegawai untuk membawa mobil tersebut pergi,” ungkapnya dalam ekspose Operasi Jaran Intan, Kamis (05/02/2026).

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku tidak langsung membawanya jauh. Mobil sempat ditinggalkan di wilayah kabupaten tetangga sebelum MA melarikan diri menuju Kalimantan Tengah guna menghindari pelacakan aparat.

“Kendaraan ditinggalkan terlebih dahulu, sementara pelaku berupaya kabur hingga ke Seruyan. Berkat penyelidikan cepat, tersangka akhirnya dapat diamankan,” tambah Kapolres.

Polisi memastikan mobil berhasil ditemukan dalam kondisi aman dan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya usai konferensi pers. Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pemilik showroom menyampaikan apresiasi terhadap kerja aparat kepolisian. “Kami berterima kasih karena kendaraan bisa kembali dan pelaku telah tertangkap. Ini sangat membantu kami,” ucap H Mulyadi. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com