Inspektorat Paser Perkuat Integritas ASN

PASER – Inspektorat Kabupaten Paser kembali menggelar Sosialisasi Gratifikasi dan Penguatan Integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Paser, Kamis (12/02/2026). Kegiatan ini menghadirkan Robiatul Alawiyah, Penyuluh Anti Korupsi Pratama dari Inspektorat Paser, dan Shirlye Natanegara, Auditor Ahli Pertama.

Dalam sesi sosialisasi, Robiatul menekankan pentingnya perubahan pola pikir ASN sebagai langkah pencegahan korupsi. “Sering kali kebiasaan dianggap wajar, padahal belum tentu sesuai aturan. Jangan membenarkan yang biasa; biasakan yang benar,” tegasnya.

Inspektorat Paser berperan sebagai sekretariat penyuluh anti korupsi, bermitra dengan KPK, dengan penanganan isu gratifikasi dan pengaduan berada di Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus). Kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Paser.

Robiatul memaparkan strategi Trisula KPK sebagai pedoman bagi ASN dalam mencegah praktik korupsi. Strategi ini meliputi penindakan hukum untuk memberi efek jera, perbaikan sistem melalui transparansi dan pembenahan birokrasi, serta edukasi dan kampanye untuk membangun karakter ASN agar menolak praktik korupsi. Menurut data KPK periode 2004 hingga Juli 2025, tercatat 485 kasus di sektor swasta dan 443 kasus di sektor birokrasi. Meski rawan, OPD di Kabupaten Paser hingga kini belum memiliki temuan kasus gratifikasi. “Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Integritas ASN adalah fondasi pelayanan publik dan cermin pemerintah daerah,” tambah Robiatul.

Robiatul juga menjelaskan pengertian gratifikasi yang mencakup uang, barang, diskon atau komisi, serta fasilitas perjalanan dan penginapan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1), gratifikasi dianggap suap apabila diterima oleh penyelenggara negara, berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban, dan tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja. Pelaporan dapat dilakukan melalui GOL KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

Sementara itu, Shirlye Natanegara menjelaskan tujuh delik tindak pidana korupsi yang perlu dipahami ASN, antara lain kerugian keuangan negara, suap-menyuap, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Shirlye menekankan pentingnya membedakan suap, pemerasan, gratifikasi, dan uang pelicin agar ASN dapat bekerja sesuai dengan batas hukum.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Inspektorat Paser dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pelayanan publik. “Integritas ASN adalah fondasi pelayanan publik dan cermin pemerintah daerah,” tutup Robiatul. Shirlye menambahkan, “ASN harus memahami aturan, menolak gratifikasi, dan membiasakan perilaku yang benar.”

Sosialisasi ini diharapkan menumbuhkan budaya kerja yang bersih sejak dini, menjadikan setiap ASN lebih sadar akan tanggung jawabnya, dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com