SAMARINDA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dayang Dona Walfiaries Tania (DDWT), Kamis (12/02/2026). Sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr berlangsung di Ruang Sidang Ali Said dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan dua hakim anggota, Lili Evaliani dan Suprapto. Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tanggapan resmi terhadap keberatan atau perlawanan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa terkait aspek formil dan materiil dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Dayang Dona dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan.
Dakwaan juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang mengatur ketentuan pidana tambahan, termasuk pengembalian kerugian negara. Selain itu, JPU menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP yang mengatur penyesuaian pidana. Rangkaian pasal ini menjadi dasar hukum penuntutan dalam perkara yang kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, JPU menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara. Menurut jaksa, substansi yang dipersoalkan terdakwa berkaitan langsung dengan pembuktian materiil yang seharusnya diuji dalam tahap pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap awal melalui mekanisme perlawanan.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyampaikan pandangannya usai persidangan. Ia menegaskan pihaknya memiliki perbedaan penafsiran terhadap substansi perlawanan yang diajukan.
“Jaksa menyatakan bahwa perlawanan yang kami ajukan sudah masuk ke pokok perkara. Menurut kami, itu bukan masuk ke pokok perkara, melainkan lebih pada penjabaran detail mengenai peristiwa dan tindakan apa yang sebenarnya dilakukan terdakwa sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Hendrik kepada awak media.
Menurutnya, keberatan yang diajukan tim hukum bertujuan memperjelas konstruksi peristiwa hukum yang didakwakan, bukan untuk membahas materi pembuktian secara keseluruhan. “Tindakan apa yang dilakukan terdakwa sehingga masuk dalam tindak pidana, sedang anggapan JPU sudah cukup garis besarnya saja menurut teori mereka,” tambah Hendrik.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan tersebut akan menentukan apakah perlawanan terdakwa diterima atau ditolak, sekaligus menjadi dasar kelanjutan proses persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, dan terdakwa merupakan anak dari eks Gubernur Kaltim Awang Faroek periode 2008–2013 serta 2013–2018. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan