KUTAI KARTANEGARA — Tekanan ekonomi diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial HR (32) nekat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Marangkayu. Aksi tersebut berujung pada penangkapan pelaku setelah buron selama sekitar satu bulan.
Peristiwa kehilangan terjadi pada Minggu (08/01/2026) ketika sebuah motor Yamaha berwarna hijau hitam bernomor polisi KT 4687 CBA yang terparkir di depan rumah korban tiba-tiba menghilang. Menyadari kendaraannya raib, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.
Berbekal laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Balikpapan. HR diamankan pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 14.00 Wita bersama barang bukti kendaraan hasil curian.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Polres Bontang, Polresta Balikpapan, dan Polda Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi setelah merantau untuk mencari pekerjaan.
“Pelaku berasal dari Sumatera Selatan dan datang ke Marangkayu untuk bekerja. Karena tidak mendapatkan pekerjaan, ia justru melakukan pencurian. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp28 juta, dan tersangka kami tangkap di Balikpapan,” ujar Widho.
Saat ini HR telah ditahan di Mapolres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan, terutama di kawasan permukiman. Kepolisian juga mengimbau warga segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal serupa agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan