Mie Gacoan Nonstop, Pemerintah Daerah Pastikan Tidak Langgar Perda

BERAU — Perubahan mendadak jam operasional salah satu gerai kuliner nasional, Mie Gacoan, di Jalan H. Isa II, Tanjung Redeb, menjadi sorotan publik. Gerai yang sebelumnya hanya beroperasi dengan waktu terbatas kini diketahui mulai buka 24 jam dalam beberapa hari terakhir, menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan lokal.

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakaran, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. “Kami akan melakukan pengecekan di lapangan. Kalau benar jam operasional melebihi ketentuan, pihak pengelola pasti kami panggil untuk klarifikasi,” ujarnya, Kamis (12/02/2026).

Menurut Nanang, wacana membuka layanan 24 jam sebenarnya sudah diajukan sejak kehadiran gerai di Berau pada 2025, tetapi ditolak karena potensi dampak sosial. “Kami khawatir kalau buka nonstop, akan ada pelajar nongkrong sampai larut malam dan menimbulkan kemacetan di jalur utama,” tambahnya.

Meski waralaba berskala nasional biasanya mendapat izin melalui pemerintah pusat, pihak pengelola tetap wajib mematuhi aturan daerah. DPMPTSP melakukan pengawasan agar jam operasional sesuai ketentuan lokal yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaku usaha besar dan UMKM lokal, serta menghindari persaingan tidak sehat.

Nanang menekankan pentingnya kepatuhan agar tercipta ketertiban lingkungan dan persaingan usaha yang adil. “Kami harap pengelola menghormati regulasi, demi ketertiban dan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com