WASHINGTON – Gelombang kecaman internasional muncul setelah militer Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap tiga kapal kecil di Samudra Pasifik bagian timur dan Laut Karibia, yang diklaim sebagai “perahu penyelundup narkoba”. Serangan itu menewaskan 11 orang, sementara pihak militer memastikan tidak ada personel AS yang terluka.
Menurut Komando Selatan AS, pada Rabu, (18/02/2026), dua kapal di Pasifik dan satu kapal di Karibia ditenggelamkan setelah melintasi rute yang dianggap sebagai jalur penyelundupan narkotika. “Semua target dihancurkan ketika masih menavigasi perairan terbuka,” ujar juru bicara militer AS dalam unggahan resmi di platform X.
Video yang disertakan dalam unggahan memperlihatkan ledakan dahsyat yang melahap kapal-kapal kecil tersebut. Dua kapal tampak diam sebelum dihantam, sementara kapal ketiga terlihat melaju kencang saat serangan terjadi. “Kami menargetkan kapal yang kami yakini sebagai ancaman langsung,” tambah juru bicara itu.
Kontroversi muncul karena hingga kini belum ada bukti konkret yang dipublikasikan bahwa kapal-kapal tersebut benar membawa narkoba. Para pakar hukum internasional dan kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hukum internasional dan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan di luar hukum.
Operasi militer yang dikenal sebagai Operasi Southern Spear, yang berlangsung sejak September 2025, telah menewaskan lebih dari 140 orang dan menghancurkan puluhan kapal. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas dan legalitas serangan terhadap target yang tidak ditetapkan pengadilan atau tanpa bukti publik.
Langkah militer AS ini terjadi di tengah ketegangan diplomatik di kawasan Amerika Latin, termasuk operasi laut dan udara yang semakin agresif di sekitar Venezuela serta jalur perdagangan narkotika laut menuju Amerika Utara. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan