Curanmor di Bandung Digulung, Warga Bisa Ambil Kendaraan Tanpa Biaya

JAWA BARAT – Polrestabes Bandung mengungkap 16 kasus pencurian selama bulan Februari 2026, berhasil menangkap 21 tersangka dalam operasi C3 (pencurian bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan). Selasa (17/02/2026), Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, merinci pengungkapan tersebut di Mapolrestabes Bandung.

“Dari operasi ini, kami mengungkap 6 kasus curanmor, 9 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan. Semua tersangka langsung ditahan,” ujar Budi.

Barang bukti yang diamankan mencakup 20 unit motor, 1 unit pickup, serta sejumlah ponsel, laptop, dan kunci. Budi menegaskan, “Motor dan barang milik warga yang sah bisa diambil tanpa biaya di Polda Jabar. Dari total 90 kendaraan, 20 motor sudah siap diambil sejak 2 Februari, sisanya dari kasus sebelumnya.”

Pelaku dijerat Pasal 476 dan 477 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Seorang warga yang kehilangan motor menyampaikan, “Kami lega polisi berhasil menindak sindikat ini. Sekarang motor kami bisa diambil kembali tanpa dipungut biaya.”

Budi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. “Setiap kehilangan kendaraan harus segera dilaporkan agar tim kami bisa cepat bertindak. Kerja sama warga sangat penting,” jelasnya.

Operasi C3 ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Bandung dalam memberantas pencurian. Warga diimbau tetap menjaga keamanan kendaraannya dan memanfaatkan fasilitas pengambilan motor yang telah disita untuk kasus sebelumnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com