JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Aturan ini diumumkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pada 13 Februari 2026 melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam pengumuman itu disebutkan, kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, mandi uap, dan arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idul Fitri kedua.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan saat memberikan keterangan pers Rabu, (18/02/2026): “Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan. Tujuannya agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya.
Namun, ada pengecualian bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. “Usaha di lokasi ini boleh buka dengan jam operasional terbatas, asalkan jauh dari permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit,” tambah Andhika.
Untuk usaha yang diperbolehkan buka, jam operasional juga diatur secara ketat. Contohnya, kelab malam dan diskotek hanya boleh beroperasi dari 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, dan pelaku usaha wajib melakukan tutup buku satu jam sebelum jam operasional berakhir.
Pengumuman juga menekankan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan lingkungan. “Karyawan dan pengunjung diimbau berpakaian sopan dan menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri,” tegas Andhika.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini menjaga sektor pariwisata tetap sehat dan berkelanjutan, sekaligus menegaskan toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial sebagai karakter Jakarta sebagai kota global. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan