PONTIANAK – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di area parkir Masjid Mujahidin Pontianak ketika pemilik kendaraan tengah menjalankan kegiatan sosial berbagi makanan kepada masyarakat. Peristiwa itu berlangsung pada Rabu (11/02/2026) dan baru disadari korban setelah ia kembali ke lokasi parkir.
Korban, Agus Mayadi (46), diduga tidak mencabut kunci motor saat meninggalkan kendaraannya. Celah tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tanpa menimbulkan kecurigaan di sekitar area masjid.
Laporan kehilangan segera ditindaklanjuti aparat dari Polresta Pontianak. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial P, warga Pontianak Timur. Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Minggu (15/02/2026) bersama barang bukti motor korban yang diketahui telah digadaikan di wilayah Mempawah dengan nilai sekitar Rp2,7 juta.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menyebut pengungkapan kasus berlangsung cepat setelah tim reskrim menelusuri pergerakan kendaraan hingga menemukan identitas pelaku.
“Penelusuran membawa petugas pada lokasi penggadaian kendaraan, lalu mengarah pada orang yang diduga sebagai pelaku utama,” ujarnya, Selasa (17/02/2026).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penguasaan maupun penggadaian kendaraan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, termasuk mencabut kunci meski berada di lingkungan yang dianggap relatif aman seperti area rumah ibadah. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan