PONTIANAK – Pemerintah kota resmi menghentikan operasional diskotek dan kelab malam selama bulan suci Ramadan melalui Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketenangan ibadah serta menciptakan suasana yang lebih tertib di tengah masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan penutupan berlangsung penuh selama Ramadan dan tempat hiburan malam baru diizinkan kembali beroperasi setelah memasuki hari ketiga Idulfitri. “Langkah ini diambil agar aktivitas masyarakat selama Ramadan tetap kondusif dan selaras dengan nilai penghormatan terhadap umat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Selasa (17/02/2026).
Selain penutupan total untuk diskotek dan kelab malam, sejumlah usaha hiburan lain juga dikenai pembatasan waktu. Tempat karaoke, biliar, warung internet, hingga kafe dengan pertunjukan musik langsung hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 WIB dan tetap harus mematuhi ketentuan izin usaha serta menjaga ketertiban lingkungan.
Pemerintah menilai pengaturan ini bukan bentuk pengekangan aktivitas ekonomi, melainkan upaya menyeimbangkan kepentingan usaha dengan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat. “Kami ingin Ramadan berjalan damai tanpa mengganggu roda ekonomi, sehingga pengaturan jam operasional menjadi solusi tengah,” kata Edi.
Di sisi lain, tradisi meriam karbit tetap diperbolehkan digelar menjelang Idulfitri dengan syarat memperhatikan faktor keamanan. Pemerintah juga mengajak warga ikut menjaga situasi kota tetap aman dengan melaporkan potensi gangguan ketertiban kepada aparat.
Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat suasana toleransi sekaligus memastikan Pontianak tetap nyaman bagi seluruh masyarakat selama momentum Ramadan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan