PALANGKA RAYA – Upaya penertiban kebersihan kota terus diperkuat pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya memastikan penindakan tegas akan diberlakukan bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai aturan, baik dari sisi lokasi maupun waktu pembuangan.
Pelaksana tugas kepala dinas, Berlianto, menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat berujung sanksi pidana ringan maupun denda administratif sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
“Setiap pelanggaran pembuangan sampah berpotensi dikenai kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal satu juta rupiah. Kami berharap masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu (18/02/2026).
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta ketentuan jam operasional pembuangan sampah. Dalam regulasi itu, warga hanya diperbolehkan membuang sampah ke tempat penampungan sementara atau depo pada pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB.
Selain pembatasan waktu, pemerintah juga melarang aktivitas membuang atau menumpuk sampah di jalan, taman, jalur hijau, bantaran sungai, saluran air, maupun fasilitas umum lainnya. Meski demikian, dinas terkait mengakui masih ditemukan praktik pembuangan di lokasi liar serta di luar jam yang ditentukan.
“Kami terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan TPS liar. Setiap aduan menjadi bentuk kepedulian publik sekaligus pengingat bagi kami untuk memperbaiki layanan kebersihan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga menggencarkan kegiatan gotong royong melalui gerakan Jumat Bersih serta memperluas edukasi pengelolaan sampah berbasis rumah tangga. Warga didorong mulai memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya guna mengurangi beban tempat pembuangan.
“Pemilahan sampah dari rumah sangat penting. Selain menekan volume sampah ke TPS, limbah yang masih bernilai ekonomi dapat dimanfaatkan melalui bank sampah di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah perkotaan. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga.
“Kami ingin kesadaran menjaga kebersihan tumbuh sebagai budaya bersama, bukan sekadar kewajiban sesaat,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan