Konflik Lahan Kian Panas, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

KOTAWARINGIN BARAT – Ratusan warga menggelar aksi protes di wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan menyasar aktivitas perusahaan sawit yang disebut sebagai pemegang kerja sama operasi dari PT Agrinas Palma Nusantara. Aksi tersebut berlangsung di area seluas 855 hektare pada Selasa (17/02/2026).

Massa aksi diketahui merupakan anggota Koperasi Anugerah Alam Permai yang berasal dari Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat. Mereka menuntut penghentian kegiatan yang dijalankan PT Aji Jaya Plantation karena dinilai belum memiliki kejelasan status pengelolaan lahan.

Salah seorang peserta aksi, Suhud, menjelaskan bahwa warga menyebar ke sejumlah titik untuk menandai klaim wilayah koperasi. “Kami bergerak ke delapan lokasi berbeda dan memasang spanduk sebagai pemberitahuan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan koperasi,” ujarnya, Selasa (17/02/2026).

Ketua koperasi, Reban Nurjaman, menyebut pemasangan spanduk merupakan bentuk peringatan awal kepada pihak perusahaan. Ia mengatakan koperasi memberikan waktu satu pekan agar perusahaan bersedia duduk bersama membahas persoalan tersebut. “Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang kami tentukan, maka jalur hukum akan menjadi opsi berikutnya,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan pendapat kuasa hukum koperasi, peluang pelaporan pidana terbuka apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam aktivitas di lahan yang sedang disengketakan.

Sementara itu, Kepala Desa Kerabu, Sulaiman, menegaskan masyarakat siap mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan. “Kami mempertimbangkan pemetaan batas wilayah secara fisik, termasuk pembuatan parit menggunakan alat berat sebagai penegasan klaim lahan,” tegasnya.

Dari pihak perusahaan, Direktur Operasional PT Aji Jaya Plantation, Elmen Adipati Ginting, menyatakan situasi di lapangan akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kami akan menyampaikan kondisi ini kepada manajemen untuk diputuskan tindak lanjut yang akan diambil,” ujarnya.

Sengketa lahan tersebut sebelumnya telah difasilitasi pemerintah daerah melalui pertemuan pada 13 Januari 2026 yang mempertemukan pihak perusahaan dan koperasi. Namun mediasi belum menghasilkan keputusan karena perwakilan perusahaan yang hadir disebut tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan. Saat itu perusahaan berjanji memberikan kepastian lanjutan pada 15 Februari 2026, tetapi hingga tenggat berlalu belum ada perkembangan.

Ketegangan yang muncul pada Selasa (17/02/2026) kini menjadi sorotan publik, sembari menunggu langkah penyelesaian yang diharapkan mampu meredam konflik di wilayah perkebunan tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com