BONTANG – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang mengungkap praktik penipuan berkedok investasi yang dilakukan seorang pria berinisial DE (39), yang dikenal di lingkungan sekitarnya dengan sebutan “Sultan”.
Penyelidikan menunjukkan dana milik para korban justru digunakan tersangka untuk membiayai gaya hidup mewah dan pamer kemewahan. Nilai uang yang dipakai untuk kepentingan pribadi tersebut tercatat mencapai Rp226 juta.
Pelaku, warga Tanjung Laut Indah, diduga sengaja mempertahankan citra hidup bergelimang harta demi memperoleh pengakuan sosial di lingkungannya. Julukan “Sultan Bontang” disebut menjadi motif yang mendorong aksi penipuan tersebut.
Kepala Satreskrim Randy Anugrah mengungkapkan jumlah korban yang telah terdata sementara mencapai belasan orang. “Sejauh ini ada 11 korban yang kami identifikasi. Modusnya menawarkan investasi, padahal uang digunakan untuk menutup utang sekaligus membiayai gaya hidup mewah,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (18/02/2026).
Saat ini tersangka telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga meminta para korban mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik.
Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Penyidik turut mengingatkan masyarakat di Bontang agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Kami mengimbau warga tidak mudah percaya pada iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat karena kasus serupa sudah berulang,” tegasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan