MAHAKAM ULU – Kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal yang menjerat Petinggi Kampung Batu Majang, Ding Dungau, hingga kini masih menunggu kejelasan administrasi resmi dari aparat penegak hukum. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menegaskan belum dapat mengambil langkah administratif sebelum menerima surat resmi dari kepolisian.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan, menjelaskan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Ding Dungau oleh Polres Mahulu.
“Secara resmi kami belum menerima surat dari pihak kepolisian terkait status tersangka beliau. Sehingga posisi DPMK saat ini belum dapat mengambil sikap, apakah akan diberhentikan atau bagaimana proses selanjutnya,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).
Menurut Yohanes, secara aturan, pemberhentian kepala kampung atau petinggi kampung harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, dalam praktiknya, status tersangka juga dapat menjadi pertimbangan dalam proses administratif, tergantung perkembangan perkara.
“Secara aturan memang ada penetapan yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Namun, pada tahap tersangka biasanya juga ada proses yang berjalan. Kami masih menunggu kejelasan tersebut,” tambahnya.
DPMK Mahulu menegaskan belum dapat mengambil kebijakan terkait jabatan Ding Dungau, mengingat masa jabatannya masih berlaku hingga 2029. Jika nantinya terdapat putusan pengadilan yang inkrah, pemerintah daerah akan menempuh mekanisme sesuai regulasi, termasuk kemungkinan penunjukan pejabat sementara.
“Jika nantinya sudah ada putusan tetap dari pengadilan, maka kami akan memproses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan mengusulkan pejabat petinggi sementara melalui pemerintah kecamatan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di kampung,” jelas Yohanes.
Yohanes menambahkan, hingga saat ini DPMK juga belum dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait substansi perkara.
Kasus ini mencuat setelah Ding Dungau ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya penggunaan satu unit excavator mini milik Kampung Batu Majang dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, penggunaan alat berat tersebut dilakukan oleh masyarakat melalui musyawarah kampung untuk memenuhi kebutuhan kegiatan adat, bukan untuk kepentingan pribadi kepala kampung.
Meski demikian, DPMK menegaskan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum menerima dokumen resmi dan belum dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
“Kami juga belum dipanggil sebagai saksi dan belum menerima dokumen resmi terkait hal tersebut. Sehingga kami belum bisa memberikan sikap atau langkah yang akan diambil,” tutup Yohanes.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik di Mahakam Ulu, mengingat status tersangka Ding Dungau berimplikasi pada jalannya pemerintahan di Kampung Batu Majang. Pihak berwenang dan masyarakat menunggu kepastian hukum yang transparan agar proses administratif dan hukum dapat berjalan sesuai aturan. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan