Sidang Korupsi DBON Kaltim Hadirkan Tiga Saksi

SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (17/02/2026). Persidangan menghadirkan dua terdakwa, yakni Agus Hari Kusuma dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smd dan Zairin Zain dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smd.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya. Agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Subekti itu memasuki pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menjadwalkan menghadirkan tujuh saksi. Namun, hingga sidang berakhir, baru tiga saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ketiganya adalah M Irfan Pranata Safran selaku Kepala Inspektorat, M Khairil Anwar selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang juga menjabat sebagai wakil bendahara DBON, serta Timur Ruri Laksono yang disebut sebagai wakil pelaksana sekretariat DBON.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembentukan lembaga DBON Kaltim serta pengelolaan dana hibah sebesar Rp100 miliar. Dalam surat dakwaannya, JPU menilai pembentukan lembaga dan penetapan personel DBON Kaltim bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.

Agus Hari Kusuma ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim dan Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor tertanggal 14 April 2023. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang kini dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam pemeriksaan, JPU menggali keterangan saksi terkait proses pembentukan lembaga, mekanisme penganggaran, hingga pengelolaan dana hibah DBON yang nilainya mencapai Rp100 miliar. Saksi dimintai penjelasan mengenai alur administrasi, validasi rencana anggaran biaya (RAB), serta keterlibatan mereka dalam struktur tim anggaran daerah.

Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kusuma, Hendrich Juk Abeth, menyatakan sejumlah saksi memberikan jawaban yang dinilainya tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.

“Saksi yang diajukan oleh JPU banyak yang pura-pura tidak tahu, padahal di BAP sudah memberikan keterangan yang jelas dan tegas. Masing-masing memiliki peranan,” ujar Hendrich kepada awak media usai persidangan.

Ia mencontohkan, Timur disebut sebagai pihak yang berperan dalam inisiasi, sementara Khairil Anwar sebagai wakil bendahara yang menandatangani dan memvalidasi RAB. Selain itu, ia juga menyoroti keterangan Irfan yang tidak mengakui sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Irfan tidak mengakui dirinya bagian dari TAPD dan banyak lupa. Padahal dari fakta tembusan surat-menyurat terlihat jelas, termasuk surat yang ditujukan kepada Inspektorat,” kata Hendrich.

Majelis hakim menutup sidang dengan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Selasa 24 Februari 2026. Pada agenda berikutnya, JPU direncanakan menghadirkan empat saksi tambahan guna melengkapi pembuktian.

Persidangan akan terus berlanjut untuk menguji alat bukti dan keterangan saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik dan mencuri perhatian dunia olahraga di Kalimantan Timur tersebut. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com