PENAJAM PASER UTARA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi merilis jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai panduan pelaksanaan ibadah puasa bagi masyarakat di wilayah PPU dan sekitarnya. Jadwal tersebut diterbitkan menjelang bulan suci Ramadan guna memastikan keseragaman waktu ibadah, mulai dari imsak, salat lima waktu, hingga berbuka puasa.
Dokumen resmi itu ditandatangani Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir. Jadwal ini diharapkan menjadi acuan masyarakat agar pelaksanaan ibadah selama 30 hari Ramadan berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan waktu yang telah dihitung berdasarkan data astronomis.
Berdasarkan jadwal yang dirilis, pada awal Ramadan (1–9 Ramadan), waktu imsak tercatat stabil pada pukul 04.57 Wita, sementara waktu berbuka puasa (magrib) berada di pukul 18.34 Wita. Memasuki pertengahan Ramadan (10–20 Ramadan), terjadi pergeseran waktu imsak menjadi pukul 04.56 Wita hingga 04.55 Wita. Adapun waktu magrib berkisar antara pukul 18.33 Wita hingga 18.30 Wita.
Sementara itu, pada sepuluh hari terakhir Ramadan (21–30 Ramadan), waktu imsak berada pada rentang pukul 04.55 Wita hingga 04.53 Wita. Waktu berbuka puasa pun semakin maju, yakni pukul 18.30 Wita hingga 18.27 Wita menjelang akhir bulan. Pergeseran waktu tersebut dipengaruhi dinamika astronomis yang lazim terjadi setiap tahun seiring perubahan posisi matahari.
Dalam keterangan resminya, Kemenag PPU mengimbau masyarakat agar tetap menunggu penetapan resmi 1 Ramadan 1447 Hijriah melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Republik Indonesia di tingkat pusat. Penetapan tersebut menjadi dasar awal pelaksanaan puasa secara nasional.
Selain itu, pengurus masjid dan musala disarankan mencocokkan waktu dengan siaran Radio Republik Indonesia (RRI) setiap tiga hari sekali guna memastikan ketepatan waktu ibadah, terutama saat imsak dan berbuka puasa. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari perbedaan waktu yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Kemenag PPU juga memperbolehkan masyarakat untuk memperbanyak dan menyebarluaskan jadwal Imsakiyah tersebut dengan tetap mencantumkan sumber resmi. Sebagai bentuk legalitas dan keamanan dokumen, jadwal ini telah disahkan secara elektronik melalui sertifikat yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 7 Januari 2026.
Dengan diterbitkannya jadwal Imsakiyah ini, masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat mempersiapkan diri menyambut Ramadan dengan lebih tertib, khusyuk, dan penuh kesiapan, sehingga pelaksanaan ibadah puasa dapat berjalan lancar dan penuh keberkahan. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan