JAWA TIMUR – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Surabaya. Sepasang suami istri asal Bangkingan, Lakarsantri, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga menganiaya keponakan mereka yang masih berusia empat tahun.
Kedua pelaku berinisial UFA (30) dan SAW (23) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan dugaan kekerasan dipicu alasan sepele: korban dianggap sulit diatur. Namun, menurutnya, perilaku anak seusia empat tahun seharusnya masih dalam batas wajar.
“Pelaku beralasan korban kerap berkata kasar dan dinilai tidak patuh. Padahal, usia empat tahun tentu masih dalam tahap belajar. Respons kekerasan jelas tidak bisa dibenarkan,” ujar Melatisari, Rabu (18/02/2026).
Dari hasil pemeriksaan, korban disebut sering dibiarkan bermain ponsel oleh pelaku. Konten yang ditonton diduga membuat anak meniru kata-kata yang tidak pantas. Hal itu memicu kemarahan tersangka hingga berujung kekerasan fisik.
UFA mengakui telah memukul korban sejak akhir tahun lalu. “Saya menampar bagian mulutnya karena kesal,” katanya di hadapan penyidik. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian mulut.
Tak hanya itu, SAW juga mengakui sering mengunci korban sendirian di kamar kos saat mereka bekerja. “Anak itu ditinggal dari pagi sampai sore dalam keadaan terkunci,” ungkap Melatisari menirukan keterangan tersangka.
Kasus ini terungkap pada Senin (9/2) setelah tetangga kos mendengar tangisan korban yang meminta pintu dibuka karena kelaparan. Seorang saksi, Islaha, mengaku terkejut saat melihat kondisi fisik anak tersebut.
“Dia menangis minta tolong karena lapar. Saat pintu dibuka, wajahnya penuh luka dan bagian atas kepalanya tampak botak. Saya tidak kuasa melihatnya,” tutur Islaha dengan suara bergetar.
Polisi memastikan korban kini mendapat pendampingan medis dan psikologis. Sementara proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Aparat menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi, apa pun alasannya. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan