Dirut Cahaya Trans Jadi Tersangka, 16 Nyawa Melayang!

JAWA TENGAH – Penanganan kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Semarang, memasuki babak baru. Setelah sopir ditetapkan sebagai tersangka, kini Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), ikut dijerat hukum atas tragedi yang merenggut 16 nyawa pada 22 Desember 2025 lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan penetapan tersebut didasarkan pada dugaan kelalaian dalam pengawasan operasional perusahaan. “Direktur utama bertanggung jawab terhadap pengendalian operasional armada. Dalam kasus ini, fungsi kontrol itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Syahduddi, Rabu (18/02/2026).

Hasil penyelidikan menunjukkan bus dengan rute Bogor–Yogyakarta tersebut tidak mengantongi izin trayek maupun kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan. Meski demikian, armada tetap beroperasi secara rutin.

Menurut kepolisian, trayek tersebut telah dijalankan sejak 2022 tanpa legalitas resmi. “Perusahaan menjalankan rute itu tanpa izin yang sah. Ini bukan pelanggaran sesaat, melainkan sudah berlangsung cukup lama,” kata Syahduddi.

Tak hanya soal izin, penyidik juga menemukan dugaan kelalaian dalam proses rekrutmen dan pembinaan sopir. Polisi menyebut tidak ada prosedur standar operasional (SOP) yang jelas terkait seleksi maupun pelatihan pengemudi.

“Manajemen seharusnya memastikan keabsahan dokumen pengemudi, termasuk surat izin mengemudi. Pengawasan terhadap kelayakan sopir menjadi tanggung jawab perusahaan,” tambahnya.

Bus nahas tersebut bahkan tercatat pernah dua kali ditilang pada November dan Desember 2025 karena tidak memiliki dokumen legalitas lengkap. Namun, pelanggaran itu tidak menghentikan operasional kendaraan hingga akhirnya terjadi kecelakaan fatal di ruas tol dalam kota Semarang.

Dalam perkara ini, polisi menjerat AW dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. Ancaman hukuman pidana menanti jika terbukti bersalah.

Sementara itu, sopir bus berinisial GIF lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya mengaku kurang memahami kondisi jalan saat insiden terjadi.

Tragedi Tol Krapyak menjadi sorotan publik karena memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan perusahaan transportasi umum. Aparat menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi operator angkutan umum untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan dan legalitas demi keuntungan semata. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com