Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Tambang Rp500 Miliar

KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/02/2026) pukul 00.01 WITA, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang saat keduanya menjabat.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial BH dan ADR, yakni Basri Hasan (Kadistamben Kukar periode 2009–2010) dan Adinur (Kadistamben periode 2010–2013), diduga berperan dalam penerbitan izin pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, tiga perusahaan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan penambangan batubara ilegal di atas lahan negara, khususnya lahan transmigrasi.

Kepala Kejati Kaltim, Supardi, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Toni Yuswanto menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan izin operasi produksi (IUP OP) yang diterbitkan di atas Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi tanpa persetujuan kementerian terkait.

“Penetapan dua tersangka ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Perizinan yang tidak sah tersebut memungkinkan penambangan di lahan HPL transmigrasi tanpa izin kementerian, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Toni.

Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa IUP OP yang diterbitkan oleh BH dan dilanjutkan pembiarannya oleh ADR diberikan kepada perusahaan di atas lahan transmigrasi yang sejak 1980-an telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi oleh Kementerian Transmigrasi.

“Lahan itu sebagian sudah bersertifikat, sementara yang belum bersertifikat berstatus APL dan tetap merupakan milik negara. Namun, aktivitas penambangan tetap berlangsung di wilayah Tenggarong Seberang tanpa izin pemilik lahan,” kata Danang.

Meski sudah mendapat teguran pada 2011, kegiatan penambangan tetap berjalan hingga 2012. Kerugian negara akibat tindakan para tersangka diperkirakan mencapai Rp500 miliar, berasal dari nilai batubara yang ditambang dan dijual secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1). Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 603 dan 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Kaltim menegaskan akan terus menelusuri peran masing-masing tersangka dan alur perizinan serta aktivitas pertambangan sejak awal hingga berakhir. Proses hukum akan dijalankan secara transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan aset negara, khususnya di sektor pertambangan yang rawan penyalahgunaan kewenangan. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com