TABALONG – Isu judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Bupati Tabalong, Ir H Muhammad Noor Rifani, secara terbuka memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terjerumus dalam praktik tersebut.
Peringatan itu disampaikan saat Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang digelar di halaman Pendopo Bersinar Pembataan, Rabu (18/02/2026). Di hadapan ratusan ASN, Bupati yang akrab disapa H Fani tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas dan stabilitas keuangan pribadi.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam judi online maupun pinjaman online dapat berdampak serius, tidak hanya bagi kehidupan pribadi, tetapi juga terhadap kinerja dan jabatan yang diemban.
“Saya minta seluruh ASN tidak terlibat dalam praktik pinjaman online maupun judi online,” tegas H Fani di hadapan peserta apel.
Menurutnya, persoalan ekonomi akibat jeratan pinjol dan judol bukan lagi sekadar isu, melainkan realitas yang sudah terjadi di tengah masyarakat. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama, ratusan perkara perceraian dipicu masalah finansial yang berawal dari kecanduan judi online dan utang pinjaman daring.
“Data dari Pengadilan Agama menunjukkan banyak gugatan cerai dipicu persoalan ekonomi, dan sebagian besar berkaitan dengan pinjol serta judol. Ini fakta yang harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.
H Fani menilai, ketika seseorang sudah terpapar praktik tersebut, pola pikir dan stabilitas emosional dapat terganggu. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Jika sudah terjebak, cara berpikir menjadi tidak sehat. Kami tidak ingin ASN yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam hal-hal yang merusak citra dan mengganggu kinerja,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh pihak untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui ada ASN yang terlibat judi online maupun pinjaman online bermasalah. Sebagai pejabat pembina kepegawaian, ia menegaskan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Apabila ada yang mengetahui praktik tersebut di lingkungan ASN, silakan laporkan kepada saya. Akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat dapat bervariasi, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin tingkat sedang. Bahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana, bukan tidak mungkin berujung pada proses hukum lebih lanjut.
“Dampaknya sangat besar. Karena itu saya minta berhati-hati dan jangan sampai terlibat,” pungkasnya. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan