Gangguan Jiwa Berat, Kasus Pencurian Dihentikan

KOTAWARINGIN TIMUR – Penanganan kasus pencurian buah sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir dengan pendekatan kemanusiaan. Seorang tersangka berinisial DN yang sebelumnya diproses hukum oleh Satreskrim Polres Kotim diputuskan tidak dilanjutkan perkaranya setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat.

Keputusan tersebut diambil usai keluarnya surat keterangan pemeriksaan kejiwaan dari RSUD Dr Murjani Sampit tertanggal 29 Januari 2026. Berdasarkan hasil evaluasi medis, DN dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Penyerahan tanggung jawab tersangka kepada keluarga dilakukan pada Rabu, (18/02/2026) di RSUD Dr Murjani Sampit. Dengan demikian, proses hukum terhadap DN resmi dihentikan.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah adanya rekomendasi medis yang menyatakan tersangka mengalami gangguan kejiwaan berat, sehingga secara hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dari rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan penghentian penyidikan demi hukum,” jelasnya.

DN sebelumnya diduga terlibat dalam dugaan pencurian buah sawit yang terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di area perkebunan PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur. Perkara tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Edy menambahkan bahwa tersangka kini telah diterima pihak keluarga dan akan menjalani perawatan lanjutan.

“Penanganan medis menjadi prioritas saat ini. Keluarga sudah menerima dan yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RSUD Dr Murjani Sampit,” katanya.

Dengan diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasus tersebut secara resmi dinyatakan selesai dari sisi hukum pidana. Kepolisian menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai prosedur dan berdasarkan pertimbangan medis yang sah. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com