TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mengambil langkah tegas menindak oknum ASN yang membolos atau keluyuran saat jam kerja. Langkah ini diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan, Kamis (19/02/2026), yang dipimpin Ketua Komisi I, Adyansa.
Dalam forum itu, Adyansa menegaskan bahwa dirinya kerap menerima keluhan warga yang geram melihat PNS berseragam coklat lengkap tengah santai di warung kopi atau merokok, sementara pelayanan publik berjalan sepi. “Warga bertanya, kenapa jam kerja banyak yang tidak di kantor. Melihat ASN ngopi atau makan di luar lengkap dengan seragam, tentu membuat malu,” ujar Adyansa.
RDP ini menjadi tekanan nyata bagi Pemkot Tarakan agar bertindak cepat. Menjawab keresahan legislatif, Kepala BKPSDM Kota Tarakan, Joko Hariyanto, menjelaskan pemerintah tak lagi hanya memberi teguran lisan. Saat ini, tiga ASN telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti bolos lebih dari 15 hari tanpa keterangan.
“Kita harus ubah mindset; jangan lagi membenarkan yang salah, tapi biasakan yang benar. PNS yang melanggar aturan berat sudah diproses sesuai regulasi,” tegas Joko. Ia menambahkan bahwa Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan jam kerja nasional 37,5 jam per minggu, sedangkan efektif di Pemkot Tarakan baru sekitar 30 jam.
Dalam upaya memperketat disiplin, Walikota mengeluarkan SK Nomor 61 Tahun 2026 yang membagi jam istirahat menjadi dua sesi, agar sebagian pegawai tetap standby di kantor saat jam makan siang. Kepala Satpol PP, Sofyan, menegaskan pihaknya terus melakukan patroli dan pengawasan. “Ada laporan OPD di mana hanya satu orang di kantor, sisanya keluar. Kami data dan verifikasi ke OPD untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Menjelang Ramadan, pengawasan diperluas ke titik rawan seperti warung kopi hingga tempat biliar. “Alasan berteduh di biliar atau warkop tidak diterima. Mereka harus berada di pos tugas masing-masing,” imbuh Sofyan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Kamal, menekankan bahwa pelanggaran berat akan berdampak langsung pada finansial pegawai. Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kini terkait performa kehadiran digital, sehingga pegawai yang bolos berulang kali akan kehilangan hak tunjangan, bahkan berpotensi dipecat. “Publik perlu tahu ini agar ada efek jera bagi ASN lainnya,” kata Kamal.
Rapat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN Tarakan, bahwa jam kerja bukan sekadar formalitas. Kolaborasi antara pengawasan lapangan Satpol PP, sistem digital BKPSDM, dan pengawasan legislatif membuat peluang “kucing-kucingan” di jam kerja semakin sempit. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan