KUTAI TIMUR – Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai merasakan lonjakan harga Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Kenaikan harga ini tidak lepas dari kompleksitas logistik dan keterbatasan pasokan di wilayah yang mayoritas mengandalkan distribusi dari luar daerah.
Fungsional Ahli Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Benita, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan ketat. Bahkan, pada pekan lalu Satgas Pangan Kutim, Polda, dan Bappenas telah melakukan inspeksi mendadak di pasar-pasar untuk memastikan ketersediaan Bapokting.
“Yang membuat dilema Disperindag bukan kami tidak mengatasi, tetapi mengingat daerah kita ini kan bukan daerah penghasil tetapi daerah konsumen,” jelas Benita saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/02/2026).
Ketergantungan Kutim pada pasokan beras dari Pulau Jawa dan Sulawesi menjadi faktor utama harga di tingkat pasar. “Beras sendiri kalau di produsennya, kita kan ngambil di Pulau Jawa dan Sulawesi. Dari sana aja misalnya Rp13.500. Dari sana ke kapal untuk ngangkut ke sini, ada biaya kuli bongkar muat. Kemudian sampai di Samarinda atau Balikpapan, ada biaya lagi,” jelas Benita.
Selain itu, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disamaratakan dengan Pulau Jawa dinilai tidak relevan dengan kondisi geografis dan infrastruktur di Kalimantan Timur. “HET di Kutim disamakan dengan HET Pulau Jawa. Sementara jarak dari provinsi ke kabupaten sangat jauh dengan kondisi jalan yang kurang bagus,” terang Benita.
Situasi ini menempatkan agen dan distributor dalam posisi sulit. Jika dipaksa menjual sesuai HET, mereka berisiko merugi. Namun, jika menjual di atas HET, mereka terancam sanksi hukum. “Kalau kita menekankan ke agen untuk menjual sesuai HET, mereka akan mogok dan tidak menyuplai beras. Tapi kalau mereka menjual di atas HET, mereka akan tersangkut kasus hukum,” tambahnya.
Selain beras, komoditas minyak goreng juga menjadi perhatian serius karena kedua komoditas ini diawasi ketat secara hukum. Benita menegaskan bahwa penanganan harga minyak goreng sangat bergantung pada kebijakan finansial di tingkat pusat, khususnya Kementerian Perdagangan.
“Peran kita Disperindag di sini adalah kami tidak bisa menekan harga, tetapi hanya bisa memohon kepada pemerintah agar keuntungan para pelaku usaha tidak melebihi Rp1.000 per kilo,” pungkas Benita.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat dihimbau untuk tetap cermat dalam membeli kebutuhan pokok, sementara pemerintah terus melakukan pengawasan untuk menjaga stabilitas harga selama Ramadhan. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan