SAMARINDA – Penghimpunan zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dinilai belum berjalan optimal meski memiliki potensi besar. Kondisi ini mendorong Komisi IV DPRD Kaltim untuk mendorong regulasi dan sistem koordinasi yang lebih kuat agar pengumpulan zakat, khususnya dari aparatur sipil negara (ASN), dapat lebih efektif dan terorganisir.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, saat ditemui di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (18/02/2026). Menurut Darlis, potensi zakat ASN cukup besar mengingat rata-rata penghasilan pegawai telah memenuhi syarat wajib zakat atau nisab.
“Kita melihat potensi pengumpulan zakat sangat besar, tapi realisasinya masih rendah,” ujar Darlis.
Rendahnya realisasi zakat ASN, kata Darlis, berbanding terbalik dengan kemampuan ekonomi sebagian besar pegawai. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran sekaligus memperkuat sistem penghimpunan zakat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu upaya yang dianggap mendesak adalah memperkuat dasar hukum kebijakan pengumpulan zakat melalui penerbitan peraturan gubernur. Selama ini, kebijakan yang ada belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memastikan implementasi seragam di seluruh instansi.
“Kita minta kebijakan itu ditingkatkan menjadi peraturan gubernur supaya punya legal standing yang kuat,” tegas politisi Partai Amanah Nasional (PAN) tersebut.
Darlis menegaskan, zakat bukanlah beban tambahan, melainkan kewajiban agama yang harus ditunaikan. Pengumpulan zakat perlu dilakukan secara terorganisir melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing dinas. Dengan koordinasi yang baik, dana zakat dapat dikelola secara profesional dan tepat sasaran.
“Jangan sampai kita menunaikan kewajiban tapi tidak terkoordinir sehingga asas manfaatnya kurang dirasakan,” kata Darlis.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kaltim menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana zakat. Publik harus mendapat jaminan bahwa dana yang dihimpun dikelola secara terbuka, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak.
DPRD Kaltim berharap regulasi yang lebih kuat dapat mendorong kepercayaan ASN untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dan memperluas manfaat bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kaltim. Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen memastikan potensi zakat yang besar tidak terbuang sia-sia dan berdampak nyata secara sosial. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan