JAKARTA – Karier AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) runtuh dalam hitungan hari. Mantan Kapolres Bima Kota itu resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan penahanan dilakukan segera setelah putusan etik dibacakan. “Yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan PTDH. Terhitung Kamis, 19 Februari 2026, kami melakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko, Kamis (19/02/2026).
Tak hanya terseret perkara kepemilikan narkotika, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkoba yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Nilai uang yang disebut mengalir mencapai Rp2,8 miliar.
Eko mengungkapkan, aliran dana tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulamgi (AKP M). “AKBP DPK juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB terkait dugaan menerima uang hasil tindak pidana narkotika dari AKP M dengan total Rp2,8 miliar,” katanya.
Menurut penyidik, AKP M diduga menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar dana itu disebut diserahkan kepada Didik selaku atasan langsungnya. “Dari hasil pemeriksaan, AKP M mengakui adanya penerimaan dana dari jaringan narkoba dalam periode tersebut dan sejumlah uang diberikan kepada AKBP DPK,” terang Eko.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial YI dan HR pada Sabtu (24/01/2026), dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan kasus mengarah pada jaringan lebih besar, termasuk keterlibatan anggota kepolisian.
Rangkaian pemeriksaan kemudian menyeret sejumlah nama, termasuk Bripka IR dan istrinya AN. Dari pengakuan AN, terungkap adanya pertemuan antara bendahara jaringan narkoba, bandar berinisial KE, dan AKP M yang diduga membahas penyerahan sejumlah uang kepada Didik.
AKP M akhirnya ditangkap pada Selasa (03/02/2026) dengan barang bukti sabu seberat 488,496 gram. Setelah itu, penyidik memeriksa Didik pada Rabu (11/02/2026). Dalam proses tersebut, Didik mengakui masih menyimpan narkotika yang kemudian ditemukan di sebuah koper di rumah Aipda Dianita Agustina (DA) di Tangerang Selatan.
Dari koper tersebut, petugas menyita 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram fetamine. Berdasarkan pemeriksaan, koper itu disebut diamankan atas perintah istri Didik, Miranti Afriana (MA).
“Yang bersangkutan melaksanakan perintah karena menerima arahan dari saudari MA dan mempertimbangkan perbedaan kepangkatan, sehingga tidak berani menolak,” ujar Eko.
Hasil tes menunjukkan Dianita dan Miranti positif menggunakan narkoba dan kini menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi BNN.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Penahanan dan pemecatan Didik menandai komitmen penegakan hukum tanpa pandang jabatan, sekaligus membuka babak baru pemberantasan narkoba di internal aparat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan