Ditolak Pinjam Uang, Pria di Siak Tikam Wanita

RIAU – Penolakan meminjamkan uang berujung tragedi berdarah di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial AS (44) tega menghabisi nyawa EWS (44) di rumah korban di Jalan Perawang Km 2, Desa Minas Timur. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati setelah permintaan pinjaman uang tidak dikabulkan.

Peristiwa itu terungkap pada Rabu (04/02/2026) siang. Adik kandung korban yang datang berkunjung justru menemukan EWS telah tergeletak bersimbah darah di bagian dapur rumahnya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku.

Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya meringkus AS pada Jumat (13/02/2026). Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kelurahan Tengkereng Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyampaikan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan. “Tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Pekanbaru ketika bersembunyi di kediaman keluarganya. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (19/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku semula mendatangi rumah korban untuk meminjam uang. Namun, korban menolak karena tersangka masih memiliki utang yang belum diselesaikan. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku.

“Karena merasa tersinggung dan emosi, tersangka mengambil pisau dari dapur dan menusuk korban di bagian leher hingga meninggal dunia,” jelas Sepuh.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membersihkan pisau dan mengembalikannya ke tempat semula. Ia juga membawa telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono menambahkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya. “Motif sementara adalah sakit hati akibat tidak diberi pinjaman serta adanya ucapan korban yang membuat tersangka tersinggung. Proses penyidikan masih kami dalami untuk melengkapi berkas perkara,” terangnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan untuk menikam, pakaian tersangka, sepeda motor tanpa pelat nomor, helm, jaket, tas selempang, serta ponsel.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan yang dipicu persoalan ekonomi dan emosi sesaat, yang berujung pada hilangnya nyawa. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com