PONTIANAK – Teraju Indonesia menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat buruh di sektor perkebunan kelapa sawit Kalimantan Barat, yang dinilai sebagai upaya pembredelan serikat pekerja dan intimidasi terhadap hak berserikat, Kamis (19/02/2026).
Ketua Teraju Indonesia, Agus Sutomo, menyebut dua korban PHK yakni Yublina Yuliana Oematan dan Irjan Bahrudin Dode, yang sebelumnya bekerja di anak perusahaan Gunnas Group, termasuk PT SJAL, PT SML, dan PT Agrindo Prima Niaga (APN).
“PHK ini terjadi di tengah proses advokasi hak-hak normatif buruh dan pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja. Kami menilai ini jelas intimidasi terhadap kebebasan berserikat,” ujar Agus.
Yublina, dengan pengalaman 20 tahun, dikenal sebagai pionir pembibitan di PT SJAL dan Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalbar sejak 2020. Sementara Irjan aktif mengadvokasi persoalan buruh harian lepas, keselamatan kerja, BPJS, serta hak-hak perempuan pekerja.
Agus menegaskan, kedua pengurus serikat ini juga tengah mendorong pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Kami menolak mutasi dan PHK karena posisi baru tidak jelas, lokasi kerja terpencil, fasilitas minim, dan tidak ada penyesuaian upah,” tambahnya. Mutasi Irjan diterbitkan 14 Januari 2026, dan Yublina 20 Januari 2026, memindahkan mereka ke unit PT APN dan PT SML di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Teraju Indonesia mendesak Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten memfasilitasi pertemuan tripartit, mencabut PHK, membatalkan mutasi, dan melakukan audit ketenagakerjaan di seluruh entitas usaha Gunnas Group. “Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan harus dikenai sanksi dan pengurus serikat dilindungi hukum,” pungkas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SJAL, PT SML, PT APN, maupun Gunnas Group belum memberikan tanggapan resmi. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan