SUMATERA UTARA – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat. Tim Polrestabes Medan menyita 80 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi dari dua kurir yang ditangkap di Kabupaten Asahan. Di balik operasi itu, polisi memburu seorang perempuan yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YNP (31) dan SB (58).
“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti 80 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YNP dan SB,” ujar Calvijn saat konferensi pers, Sabtu (21/02/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2) dini hari di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam. Saat itu, keduanya berada di dalam mobil yang dikemudikan YNP. Aparat yang melakukan penyergapan langsung menemukan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi tersimpan di dalam kendaraan tersebut.
Calvijn menjelaskan, kedua tersangka awalnya tidak memiliki hubungan satu sama lain. Mereka diduga direkrut oleh seorang perempuan berinisial L yang kini masuk daftar pencarian.
“Keduanya tidak saling kenal sebelumnya. Mereka dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial L yang memerintahkan untuk menjemput barang haram itu dari Tanjungbalai,” jelasnya.
Iming-iming bayaran besar menjadi pemicu keduanya terlibat. YNP disebut dijanjikan upah Rp280 juta, sementara SB ditawari Rp100 juta. Dengan janji tersebut, mereka berangkat dari Jambi menuju Tanjungbalai. Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.
“Kami masih memburu sosok perempuan yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Calvijn.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lintas provinsi dalam kasus ini. Penyitaan puluhan kilogram sabu dan ribuan ekstasi tersebut diperkirakan menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan