NUSA TENGGARA BARAT – Aksi seorang warga negara Selandia Baru berinisial ML di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, berbuntut panjang. Setelah videonya viral karena memprotes pengeras suara tadarusan di mushala, perempuan tersebut justru harus berurusan dengan Imigrasi. Hasil pemeriksaan mengungkap, ML ternyata melebihi izin tinggal alias overstay atas visa kunjungannya.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara AKP I Komang Wilandra membenarkan bahwa ML telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor Imigrasi untuk didalami terkait izin tinggalnya yang telah melampaui batas waktu,” ujar Wilandra, Minggu (22/02/2026).
Pendampingan dilakukan aparat dari Subsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang saat petugas Imigrasi turun langsung ke lokasi vila tempat ML tinggal. Awalnya, ML disebut menolak bertemu dengan rombongan petugas. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, ia akhirnya bersedia menemui tim dengan syarat jumlah orang yang masuk dibatasi.
Kepada petugas, ML menyampaikan keberatannya terhadap suara pengeras mushala yang digunakan warga untuk tadarusan selama Ramadan. Ia mengaku merasa terganggu karena aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari saat dirinya beristirahat.
Petugas kemudian memberikan penjelasan bahwa tadarusan merupakan bagian dari ibadah umat Muslim, terlebih dalam suasana bulan suci Ramadan. Aparat juga meminta ML untuk memahami tradisi dan aktivitas keagamaan masyarakat setempat.
Insiden ini mencuat setelah rekaman video beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ML terlihat mendatangi mushala dan memprotes penggunaan mikrofon. Bahkan, mikrofon yang dipakai untuk tadarusan dilaporkan dirusak. Tak hanya itu, sebuah telepon genggam milik warga yang merekam kejadian juga disebut sempat dirampas.
Ketegangan meningkat ketika pengurus dusun mendatangi ML guna meminta pengembalian ponsel tersebut. Dalam situasi itu, ML diduga menolak dan memperlihatkan senjata tajam jenis parang sebagai bentuk ancaman.
Belakangan diketahui, ML tinggal di Gili Trawangan di sebuah vila yang sebelumnya ditempati orang tuanya. Informasi yang dihimpun menyebutkan orang tuanya telah lebih dulu diminta meninggalkan lokasi oleh warga setempat.
Pasca kejadian, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar mushala dan vila tempat ML tinggal untuk mencegah potensi gesekan lanjutan. Sementara itu, proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi terus berjalan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.
Kasus ini memantik perhatian publik, tidak hanya soal toleransi dan adat setempat, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan