PONTIANAK – Pengawasan terhadap profesi notaris di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki babak serius. Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pontianak mengusulkan pemberian sanksi kepada Kementerian Hukum terhadap sejumlah notaris yang diduga melanggar ketentuan administrasi kenotariatan.
Ketua MPDN Kota Pontianak, Petrus Yani Sukardi, mengungkapkan usulan tersebut mengemuka dalam rapat rutin daring yang membahas hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2025 serta agenda serah terima pemegang protokol. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa bentuk ketidaktertiban administrasi. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut aspek legalitas dokumen,” ujar Petrus di Pontianak, Sabtu (21/02/2026).
Ia memaparkan sejumlah temuan, mulai dari Buku Klapper yang tidak diisi, akta yang belum dijilid, minuta akta yang belum dibuat atau belum ditandatangani sebagaimana mestinya, hingga kekeliruan dalam pencatatan repertorium.
Menurutnya, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum dengan pihak ketiga atau menurunkan tingkat keotentikan akta menjadi perhatian utama lembaga pengawas. “Jika ada kelalaian yang dapat berdampak pada kekuatan hukum akta, itu menjadi prioritas kami. Pengawasan dilakukan demi menjaga kehormatan dan integritas jabatan notaris,” tegasnya.
MPDN, lanjut Petrus, sepakat mengusulkan sanksi kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya untuk pelanggaran yang bersifat berulang. Namun identitas notaris yang diusulkan tidak akan dipublikasikan. “Nama yang bersangkutan tidak kami buka ke publik. Prinsip perlindungan data pribadi dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung,” katanya.
Wakil Ketua MPDN Kota Pontianak, Taufik Sabarudin, menegaskan bahwa secara normatif MPDN tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung. Peran MPDN terbatas pada pemeriksaan dan pemberian rekomendasi kepada MPW. “Setiap rekomendasi harus berbasis fakta dan pertimbangan hukum yang jelas. Kami bekerja sesuai koridor undang-undang,” ujarnya.
Sebagai langkah pembinaan, MPDN juga akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh notaris di wilayah Kota Pontianak guna memperkuat kepatuhan terhadap aturan jabatan dan kode etik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa pengawasan bukan semata-mata untuk menghukum. “Tujuan pengawasan adalah memastikan layanan hukum kepada masyarakat tetap berkualitas dan akta yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah,” ungkapnya.
MPDN menilai pengawasan yang konsisten dan profesional menjadi kunci menjaga marwah jabatan notaris serta kepastian hukum bagi masyarakat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan