44 Gram Sabu Dimusnahkan, Polda Kaltara Tegaskan Komitmen

BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Selasa (24/02/2026), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan total 44,22 gram sabu hasil dua pengungkapan kasus di Kabupaten Nunukan awal bulan ini.

Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, Dirresnarkoba Polda Kaltara, memimpin langsung pemusnahan barang bukti di ruang Ditresnarkoba. Turut menyaksikan jajaran Kejaksaan Tinggi, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan Bidpropam, Bidhumas, dan Biddokkes.

Kasus pertama, terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, melibatkan seorang pria berinisial IB alias J. Polisi menyita lima bungkus sabu seberat 12,71 gram. Setelah diproses laboratorium dan untuk persidangan, 8,11 gram dimusnahkan.

Kasus kedua menimpa seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D, ditangkap Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Barang bukti sabu seberat 37,11 gram disita, dan 36,11 gram dimusnahkan. Kedua kasus dikonfirmasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika Golongan I.

“Ini bukti nyata bahwa kami menindak tegas peredaran narkotika, tanpa pandang usia. Masyarakat harus aman dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol. Hamid.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman 5–20 tahun penjara atau hukuman mati.

Dengan pemusnahan ini, Polda Kaltara menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan memastikan keadilan ditegakkan bagi setiap pelaku. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com