TANAH LAUT – Aksi kebut-kebutan di kawasan wisata Pantai Takisung akhirnya berujung penindakan. Sedikitnya 68 unit sepeda motor diamankan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Laut dalam operasi yang digelar Minggu (02/03/2026) pagi.
Razia dilakukan sejak pukul 06.00 WITA di sejumlah titik yang kerap dijadikan lintasan balap liar. Kawasan yang sejatinya menjadi destinasi favorit warga itu belakangan dikeluhkan karena sering berubah menjadi arena adu kecepatan saat arus lalu lintas lengang.
Kasat Lantas Polres Tanah Laut, Adhitya Rizki Ridhotomo, mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, menyatakan operasi tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu.
“Kami menerima banyak keluhan terkait aktivitas balap liar di kawasan Pantai Takisung. Karena itu, penertiban dilakukan dengan menyasar lokasi yang selama ini terpantau rawan,” ujarnya, Senin (02/03/2026).
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas.
Menurut Adhitya, tindakan tegas ini bukan semata-mata penilangan, tetapi bagian dari upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang. “Penegakan hukum ini kami lakukan demi keselamatan bersama. Jalan umum bukan tempat untuk balapan,” tegasnya.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai risiko balap liar, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Satlantas Polres Tanah Laut memastikan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala. Langkah tersebut diambil guna menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan citra Pantai Takisung sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan