Gambar Ilustrasi

Aksi Berbahaya di Tol Andara Berujung Tabrakan, 2 Orang Terluka

Kecelakaan di Tol Depok–Antasari terjadi setelah pengemudi Fortuner menyalip lewat bahu jalan dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak mobil yang hendak keluar tol.

JAWA BARAT – Aksi berkendara ugal-ugalan di Jalan Tol Depok–Antasari berujung kecelakaan setelah sebuah mobil Toyota Fortuner menabrak Toyota Agya di Km 2 sebelum Gerbang Tol (GT) Andara, Selasa (24/03/2026) malam. Insiden ini mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan.

Kecelakaan terjadi ketika pengemudi Fortuner, Rayhan Taufiq (28), melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver berbahaya dengan menyalip kendaraan lain melalui bahu jalan. Tindakan tersebut diduga menjadi pemicu utama terjadinya tabrakan.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Dhanar Dono, menjelaskan bahwa kendaraan Fortuner awalnya melaju di lajur dua dengan kecepatan sekitar 100 kilometer per jam sebelum berpindah ke bahu jalan untuk menyalip, sebagaimana dilansir Detikcom, Rabu, (25/03/2026).

“Pihak pertama (Fortuner) melaju di lajur 2 dengan kecepatan kurang lebih 100 Km per jam. Setibanya di Km 02+400, berpindah ke bahu luar untuk menyalip kendaraan di depannya,” ujarnya.

Setelah berhasil menyalip, pengemudi Fortuner mencoba kembali ke lajur satu. Namun, di jalur tersebut terdapat kendaraan Toyota Agya yang hendak keluar melalui GT Andara, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

“Pihak pertama mencoba berpindah kembali ke lajur 1, namun di depannya ada kendaraan pihak kedua (Agya) sehingga menabrak mobil pihak kedua yang diketahui ingin keluar GT (Gerbang Tol) Andara 1,” lanjutnya.

Akibat insiden tersebut, dua penumpang perempuan mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, tidak terdapat korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. “Korban jiwa nihil, korban luka ringan dua orang perempuan,” kata Dhanar.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan lalu lintas, khususnya larangan menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan, guna mencegah kecelakaan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com