Anak bekantan yang masuk ke permukiman warga di Balangan berhasil dievakuasi dan diserahkan ke BKSDA untuk penanganan konservasi.
BALANGAN – Seekor anak bekantan yang sempat masuk ke permukiman warga di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil dievakuasi dan kini ditangani otoritas konservasi untuk memastikan keselamatannya.
Satwa endemik Kalimantan itu ditemukan di kawasan Tungkap, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, sebelum akhirnya diamankan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan pada Selasa (24/03/2026).
Proses evakuasi dilakukan setelah warga melaporkan keberadaan satwa tersebut yang dikhawatirkan terancam keselamatannya akibat berada di lingkungan padat aktivitas manusia. Selanjutnya, anak bekantan itu diserahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan untuk diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalsel.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menjelaskan langkah tersebut merupakan prosedur standar dalam penanganan satwa liar yang keluar dari habitatnya.
“Anak bekantan itu berhasil diamankan setelah ada warga yang melaporkan. Kami imbau warga, karena ini adalah hewan dilindungi, agar melaporkan kepada BPBD maupun KPH jika melihatnya memasuki pemukiman,” ujarnya, sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Sabtu, (28/03/2026).
Anak bekantan yang diperkirakan berusia sekitar satu tahun itu kemudian mendapatkan perawatan awal sebelum diserahkan ke pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Balangan, Muhammad Emir Faisal, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan untuk memastikan kelangsungan hidup satwa tersebut di habitat alaminya.
“Usai kami terima dari BPBD, anak bekantan tersebut sempat kami rawat dan saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA. Fokus utama saat ini adalah pelestarian habitat dan edukasi kepada masyarakat agar ikut menjaga satwa endemik ini,” pungkasnya.
Bekantan (Bekantan) merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Statusnya sebagai maskot Provinsi Kalimantan Selatan menjadikan upaya pelestarian habitat dan perlindungan hukum sebagai prioritas utama.
Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa segala bentuk pengambilan, kepemilikan, maupun perdagangan satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa liar yang terancam punah di wilayah Kalimantan. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan