Kasus Pajak Rp3 Miliar Warung Padang Upik Disorot DPRD Balikpapan

Tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu senilai Rp3 miliar oleh pelaku usaha kuliner di Balikpapan kini ditangani kejaksaan dan menjadi fokus pengawasan DPRD.

BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti tunggakan pajak senilai sekitar Rp3 miliar yang melibatkan salah satu pelaku usaha kuliner, Warung Padang Upik. Tunggakan tersebut merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang belum disetorkan ke kas daerah dan kini telah masuk dalam penanganan aparat kejaksaan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait tunggakan tersebut dan akan menjadikannya sebagai fokus pengawasan lembaga legislatif.

“Memang ada salah satu warung makan yang memiliki tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar, dan saat ini sudah ditangani oleh kejaksaan,” ujarnya, Senin (30/03/2026) di Gedung DPRD Balikpapan.

Ia menjelaskan, pajak yang dimaksud merupakan pajak yang dipungut dari konsumen oleh pelaku usaha dan seharusnya disetorkan kepada pemerintah daerah. Karena itu, penunggakan tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah. “Pajak itu dari konsumen yang dititipkan kepada pengusaha untuk diserahkan kepada pemerintah kota,” tegasnya.

Dalam fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Balikpapan berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan, untuk meminta penjelasan rinci terkait data tunggakan serta perkembangan proses penanganannya. “Kami akan panggil OPD terkait untuk menjelaskan data dan progresnya. Kami ingin tahu sampai mana penanganannya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami mekanisme penyelesaian tunggakan, termasuk informasi adanya skema pembayaran secara mencicil meskipun perkara telah ditangani oleh pihak kejaksaan.

Fauzi mengungkapkan, kasus tunggakan pajak tidak hanya terjadi pada satu pelaku usaha. Masih terdapat sejumlah wajib pajak lain yang memiliki kewajiban serupa, meskipun tidak seluruhnya disebabkan oleh unsur kesengajaan. “Ada juga yang tidak membayar bukan karena tidak mau, tapi karena tidak tahu mekanismenya. Ini juga jadi perhatian kami,” katanya.

Oleh karena itu, DPRD Balikpapan mendorong pemerintah daerah, khususnya Bapenda Balikpapan, untuk tidak hanya fokus pada penagihan, tetapi juga meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada pelaku usaha terkait tata cara dan kewajiban perpajakan daerah.

“Kami minta selain menagih, juga dilakukan edukasi kepada wajib pajak agar mereka paham kewajibannya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan DPRD bertujuan memastikan kepatuhan wajib pajak tanpa bermaksud menjatuhkan pelaku usaha. “Ini bukan untuk menjatuhkan, tapi memastikan semua wajib pajak patuh dan membayar sesuai aturan,” tutupnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan kesadaran wajib pajak, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pajak dapat optimal dan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com