DPRD Paser Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan, Soroti Istilah Ritus

DPRD Paser melalui Pansus I membahas Raperda Pemajuan Kebudayaan dengan fokus pada perlindungan budaya, digitalisasi data, serta penjabaran 10 objek kebudayaan.

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Senin (30/03/2026), di ruang rapat pimpinan DPRD Paser.

RDP tersebut dipimpin Ketua Pansus I Ilham Khalid, didampingi Wakil Pansus I Andi Rizal serta anggota Pansus I Edwin Santoso, Elly Ermayanti, dan Umar. Agenda pembahasan difokuskan pada penyempurnaan regulasi kebudayaan serta penguatan substansi terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Surpiyani, memaparkan arah kebijakan dalam Raperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup inventarisasi dan digitalisasi data kebudayaan, penguatan sistem kebudayaan, serta fasilitasi pembinaan dan regenerasi pelaku budaya.

“Raperda ini juga mencangkup perlindungan hukum terkait ekspresi budaya tradisional, khususnya jika terjadi pemanfaatan budaya untuk ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis ekonomi kreatif”, papar Surpiyani.

Surpiyani juga menambahkan bahwa Raperda ini mengakomodasi tradisi budaya lokal yang masih dilestarikan di tengah masyarakat. “Sebagai contoh, di Desa Sawit Jaya kecamatan longikis masih dilaksanakan tradisi Nempuri Baku Randa. Tradisi ini biasanya dilakukan oleh masyarakat apabila ada suami atau istri yang meninggal”, imbuhnya.

Dalam dokumen Raperda tersebut, tercantum 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan alat tradisional.

Anggota Pansus I Elly Ermayanti menyoroti penggunaan istilah ritus dalam daftar objek pemajuan kebudayaan. Ia menilai istilah tersebut perlu dijelaskan secara lebih rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Khusus untuk pembahasan ritus yang ada dalam 10 objek pemajuan kebudayaan, perlu dijabarkan lebih lanjut, karena masyarakat awam mengartikannya sebagai ritual khusus, padahal secara pengertian, ritus dengan ritual khusus ini memiliki makna yang berbeda”, ujar Elly.

Sementara itu, Ketua Pansus I Ilham Khalid menyambut positif pembahasan Raperda tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan.

“Dengan adanya Raperda ini, menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat memperhatikan baik itu berkaitan tentang pengembangan, perlindungan, dan pemanfaatan kebudayaan, agar memiliki dasar hukum yang kuat.”, pungkasnya. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com