Dendam Mengendap 7 Tahun, Berujung Serangan Keji di Bekasi

Dendam pribadi yang berlangsung sejak 2018 berujung pada aksi penyiraman air keras yang direncanakan matang oleh tetangga korban di Tambun Selatan.

JAWA BARAT – Polisi mengungkap latar belakang dendam panjang yang menjadi pemicu aksi penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial T di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.40 WIB. Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari salat subuh di masjid setempat.

Pengungkapan kasus ini menyoroti bahwa pelaku utama, PBU (30), yang merupakan tetangga korban, menyimpan rasa sakit hati sejak 2018. Motif tersebut berkembang menjadi rencana kekerasan serius yang akhirnya melibatkan dua pelaku lain, MSNM (29) dan SR (24).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Sumarni menjelaskan bahwa konflik bermula dari persoalan sosial yang berlarut-larut. “Motif sakit hati dan dendam terhadap korban di antaranya, pertama, sekitar tahun 2018 ketika Tersangka PBU masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban, Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Detik, Sabtu (04/04/2026).

Ia menambahkan, ketegangan antara pelaku dan korban semakin meningkat akibat persoalan lain, termasuk penutupan akses bak sampah pada 2019 serta perasaan tersinggung pelaku saat merasa mendapat tatapan sinis dari korban pada 2025 saat salat berjemaah. “Sehingga membuat Tersangka tersinggung,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, PBU diketahui berperan sebagai perencana utama sekaligus penyedia sarana kejahatan. Ia menyiapkan sepeda motor dengan pelat nomor palsu serta alat berupa gayung yang digunakan untuk menyiram air keras kepada korban. “Peran yang mempunyai ide, menyiapkan alat dan yang merencanakan penyiraman air keras,” ucapnya.

Sementara itu, MSNM bertindak sebagai pelaku eksekusi penyiraman, sedangkan SR berperan sebagai pengendara sepeda motor atau joki saat aksi berlangsung. “Yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan matang. Para pelaku bahkan sempat melakukan tiga kali percobaan sebelum akhirnya berhasil melancarkan serangan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada bagian kepala, dada hingga perut. Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 470 KUHP.

Peristiwa ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah video kejadian beredar luas. Dalam rekaman tersebut, terlihat korban berjalan sendirian sebelum disiram cairan berbahaya oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Korban tampak panik dan kesakitan hingga membuka bajunya akibat efek panas cairan tersebut.

Kasus ini menegaskan pentingnya penyelesaian konflik sosial secara damai agar tidak berkembang menjadi tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di tengah masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com