Tragis! Lemparan Batu Akhiri Nyawa Pelajar di Sleman

Penanganan hukum terus berjalan setelah aksi kekerasan antar kelompok menewaskan seorang pelajar di Sleman.

YOGYAKARTA – Penanganan hukum kasus tewasnya seorang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) akibat lemparan batu di wilayah Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus berlanjut dengan penetapan dua pelaku yang kini terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Seyegan–Godean, tepatnya di wilayah Klangkapan II, Kalurahan Margoluwih, Kecamatan Seyegan, pada Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seyegan Pujiono menjelaskan, kejadian bermula ketika dua pelaku berinisial RPF (17) dan DYK (20) menerima panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengajak mereka bertemu di lokasi kejadian. “Pelaku beserta teman-temannya lalu berangkat menuju ke lokasi, mengarah ke Godean dan ke Seyegan,” kata Pujiono, sebagaimana dilansir TribunJogja, Rabu, (08/04/2026).

Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti di sekitar proyek jalan tol atau Selokan Mataram untuk mengambil batu yang kemudian digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Saat tiba di lokasi, korban terlihat berada di tepi jalan. Tanpa diduga, salah satu pelaku melempar batu ke arah korban.

Akibat lemparan tersebut, korban tidak sempat menghindar hingga batu mengenai pelipis kiri dan membuatnya terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Gamping untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban menjalani perawatan beberapa hari hingga akhirnya pada hari Minggu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dinyatakan meninggal dunia,” kata Pujiono.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Seyegan Haris Yulianto mengungkapkan bahwa korban dan pelaku tidak memiliki hubungan sebelumnya. Insiden ini diduga terjadi dalam konteks konflik antar kelompok yang berbeda.

“Saat kejadian, korban diketahui sedang menunggu seseorang di pinggir jalan. Mereka ini berbeda kelompok. Ada dua kelompok yang bermasalah. Saat korban bermaksud menyeberang, si pelaku lewat, karena saat itu juga ada perlakuan pelemparan, akhirnya juga melempar (batu),” kata Haris.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman Argo Anggoro menyebut korban diduga telah menjadi sasaran kelompok pelaku. “Info yang kami dapat, korban masuk dalam kelompok yang menjadi sasaran pelaku,” ujar Argo.

Kedua pelaku telah diamankan pada Sabtu 28 Maret 2026. RPF yang masih di bawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial (Dinsos) DIY, sedangkan DYK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sleman.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, helm, serta batu yang digunakan dalam aksi tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 466 KUHP sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai bentuk tindak kekerasan yang berujung fatal dan diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam konflik yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com