Kabur Lintas Provinsi, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi

Polsek Tanjung Redeb berhasil menangkap pelaku curanmor yang melarikan diri hingga ke Kalimantan Utara setelah mencuri sepeda motor milik warga di Berau.

BULUNGAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Redeb, Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil menghentikan pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang sempat membawa kabur sepeda motor milik warga hingga ke Kalimantan Utara (Kaltara).

Pelaku berinisial AW (38) diamankan di kawasan Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, pada Kamis 9 April 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, setelah polisi melakukan penelusuran intensif sejak laporan diterima.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Redeb Amin Maulani menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik korban Ahmad (34) di wilayah Jalan Durian II, Tanjung Redeb, Rabu 8 April 2026 pagi.

“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada pelaku yang diduga melarikan diri ke luar daerah,” ujar Amin dalam keterangan resminya, sebagaimana diberitakan Nomorsatukaltim, Minggu, (12/04/2026).

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox merah miliknya di tempat pencucian kendaraan sekitar pukul 07.20 WITA, sebelum berangkat bekerja. Namun, saat kembali sekitar satu jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kaltara. Koordinasi pun dilakukan dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bulungan untuk mempercepat proses penangkapan.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi KT 6560 SY dan satu unit telepon genggam milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20 juta. “Pelaku sudah kami amankan di Polsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menekan angka curanmor, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com