Sengketa CMNP vs MNC Belum Usai, Kasus Berlanjut ke Tingkat Banding

MNC Group menilai putusan pengadilan belum final dan mengandung kejanggalan sehingga memilih melanjutkan sengketa melalui banding.

JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai Rp531,5 miliar terhadap PT MNC Asia Holding Tbk belum menutup perkara, karena pihak tergugat memastikan akan melanjutkan sengketa ke tingkat banding.

Keputusan untuk mengajukan banding diambil sebagai respons atas putusan yang dinilai belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan, mulai dari Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan tersebut belum dapat dijalankan dalam waktu dekat. “Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis, (23/04/2026).

Selain itu, pihak MNC Group menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut, khususnya terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam kewajiban pembayaran Non Convertible Debenture (NCD). “Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada Para Tegugat yang hanya broker/arranger,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari gugatan CMNP terhadap MNC Group terkait kewajiban finansial yang diperselisihkan. Dalam amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pihak tergugat wajib membayar ganti rugi kepada penggugat.

Dengan langkah banding yang ditempuh, proses hukum perkara ini masih akan berlangsung dan berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi hingga peninjauan kembali. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam sengketa bernilai ratusan miliar rupiah ini masih menunggu putusan akhir dari pengadilan yang lebih tinggi.[]

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com